Bidikutama7.com, Pontianak –
Dugaan praktik penyimpangan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) atau yang dikenal dengan istilah “kencing” terjadi di jalan Nanga Pinoh Desa Laman Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, pada Hari Minggu 14 September 2025 Pukul 09.21.WIBA Peristiwa tersebut melibatkan mobil tangki Pertamina milik PT Bota Makmur Perkasa. Minggu, (19/10/25)

Mobil tangki pengangkut BBM tidak diperbolehkan mampir atau menyalurkan sebagian isi tangki ke pihak lain secara tidak resmi. Tindakan seperti itu termasuk praktik “kencing”, yang merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Ganggu Distribusi Energi dan Rugikan Negara

Menurut Dr. Herman Hofi Law, pengamat kebijakan publik dan hukum, praktik “kencing” BBM dapat mengganggu mata rantai distribusi energi nasional.

“Praktik seperti ini bisa menyebabkan kelangkaan BBM di masyarakat dan merugikan keuangan negara karena BBM bersubsidi tidak sampai ke pihak yang berhak,” ujarnya.

Herman menjelaskan bahwa BPH Migas memiliki peraturan tegas mengenai pengawasan dan pendistribusian BBM agar penyaluran tetap tepat sasaran. Larangan ini merujuk pada prinsip-prinsip dalam regulasi BPH Migas yang mengatur kewajiban badan usaha penyalur agar tidak melakukan penyimpangan.

Surat edaran BPH Migas juga menegaskan bahwa BBM harus disalurkan sesuai alokasi dan titik serah yang telah ditetapkan.

Ancaman Pidana bagi Pelaku Penyimpangan

Herman menegaskan, pihak yang terbukti melakukan penyimpangan dalam distribusi BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), dengan ancaman:

Pidana penjara maksimal enam tahun, dan

Denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, Pasal 53 huruf b UU Migas juga menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM tanpa izin usaha dapat dipidana penjara maksimal empat tahun dan denda hingga Rp40 miliar.

“Walaupun mobil tangki memiliki izin, jika terbukti melakukan penyimpangan rute atau praktik ‘kencing’, maka hal tersebut tetap dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan penyalahgunaan izin,” tegasnya.

Regulasi Pengawasan BBM oleh BPH Migas

Larangan praktik “kencing” BBM diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang telah diubah dengan Perpres Nomor 69 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Kedua regulasi tersebut menjadi dasar penetapan kriteria serta pengawasan terhadap Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) oleh BPH Migas.

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun 2022 juga memberikan dasar hukum bagi Aparat Penegak Hukum (APH) bersama BPH Migas untuk memperketat pengawasan di lapangan agar distribusi BBM sesuai ketentuan.

Masyarakat menilai bahwa praktik penyimpangan dalam pendistribusian BBM bersubsidi harus menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum.

“Distribusi energi harus dijaga transparansinya. Jangan sampai ada pihak yang bermain di tengah jalan dan menyalahgunakan kuota BBM bersubsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat yang membutuhkan,” tutup Dr. Herman Hofi Law.

Reporter: Tim Investigasi
Editor: R.A.S
Sumber: Pengamat Kebijakan Publik dan Hukum