Bidikutama7.com | Sanggau

Dugaan praktik penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar kembali mencuat di Kabupaten Sanggau. Tim investigasi media menemukan indikasi pelanggaran di SPBU 64.785.13 yang berlokasi di Simpang Tanjung, Kecamatan Sosok. Para sopir ekspedisi mengaku menjadi korban ketidakadilan dalam pelayanan pengisian BBM.

Kronologi Kejadian
Pada Selasa (6/8) sekitar pukul 04.40 WIB, sejumlah sopir ekspedisi mendatangi SPBU tersebut untuk mengisi Bio Solar bersubsidi. Namun, menurut keterangan sopir, pihak SPBU justru mengutamakan kendaraan angkutan tertentu yang disebut “pelangsing”. Kendaraan ini diduga membeli BBM dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi, yakni Rp6.800 per liter, sesuai ketetapan Pertamina dan Keputusan Menteri ESDM. Kamis, (14/8)

Beberapa sopir mengaku mendengar adanya transaksi hingga Rp10.500 per liter. Bahkan, salah seorang sopir yang enggan disebut namanya mengatakan ia hanya mendapat jatah 50 liter dengan harga Rp10.000 per liter.

“Kami ini jelas bawa dokumen resmi dan antre sesuai aturan, tapi malah diutamakan mobil pelangsing. Harga pun tidak sesuai aturan,” ungkapnya.

Keterangan Pihak SPBU
Pihak SPBU ketika dikonfirmasi mengklaim bahwa distribusi untuk ekspedisi dibagi merata dan tetap mengikuti antrean. Mereka juga menyebut ada pembagian khusus untuk kendaraan masyarakat setempat yang memiliki usaha seperti dompeng emas atau peti, dengan harga yang disebut tidak melebihi HET.

Namun, pernyataan ini berbeda jauh dari kesaksian para sopir di lapangan.

Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, serta SK Menteri ESDM menetapkan harga Bio Solar subsidi sebesar Rp6.800 per liter. Penjualan di atas harga ini merupakan pelanggaran hukum.

Selain itu, Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00.”

Indikasi Pelanggaran
Berdasarkan penelusuran, terdapat indikasi:

1. Penjualan BBM subsidi di atas HET resmi.

2. Pengutamaan pembeli tertentu yang berpotensi melanggar asas distribusi adil.

3. Pembatasan volume yang tidak wajar kepada konsumen berhak.

Temuan ini rencananya akan dilaporkan ke:

Pertamina MOR VI (Kalimantan) untuk evaluasi kinerja SPBU.

Ditreskrimsus Polda Kalbar untuk penyelidikan hukum.

Kementerian ESDM sebagai pengawas kebijakan subsidi energi.

Praktik semacam ini, jika benar terjadi, bukan hanya merugikan konsumen tetapi juga melemahkan tujuan program subsidi pemerintah yang seharusnya tepat sasaran.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU 64.785.13 Simpang Tanjung, Kecamatan Sosok, Kabupaten Sanggau, belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang disampaikan para sopir dan temuan tim investigasi di lapangan.(Red/Tim)

(Bersambung..)