TANGERANG | Bidikutama7.com
Dugaan penggunaan bahan kimia berupa formalin dan boraks dalam proses pengolahan kulit sapi impor di kawasan Jalan Sangiang Tanah Merah, RT 01/RW 01, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, mendapat perhatian dan dinilai perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. Sabtu, (26/9/26).
Informasi tersebut disampaikan oleh seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Menurut informasi yang diterima, bahan kimia tersebut diduga digunakan dalam proses pengawetan atau pengolahan kulit sapi sebelum diperdagangkan.
Namun, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti. Kepastian mengenai jenis bahan yang digunakan, cara penggunaannya, serta ada atau tidaknya kandungan bahan tersebut pada produk hanya dapat dipastikan melalui pemeriksaan dan pengujian oleh pihak yang memiliki kewenangan.

Klarifikasi ke Lokasi
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim awak media mendatangi lokasi yang disebut sebagai tempat pengolahan kulit sapi.
Di lokasi, selanjutnya menemui seseorang berinisial WG untuk meminta penjelasan mengenai informasi dugaan penggunaan formalin dan boraks tersebut.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan substantif dari WG mengenai dugaan penggunaan kedua bahan kimia tersebut.
Dalam kunjungan tersebut, menurut pantauan yang berada di lokasi, terdapat pemberian sebuah amplop kepada awak media.
Dalam hal ini belum memperoleh penjelasan mengenai isi, tujuan, maupun maksud pemberian amplop tersebut. Karena itu, belum menyimpulkan bahwa pemberian tersebut berkaitan dengan upaya memengaruhi pemberitaan tanpa adanya bukti atau keterangan yang dapat diverifikasi.
Redaksi tetap berpegang pada prinsip independensi jurnalistik dan menghindari penerimaan imbalan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan atau memengaruhi proses pemberitaan.
Formalin dan Boraks Dilarang untuk Digunakan pada Pangan
Persoalan menjadi penting apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya membuktikan bahwa formalin atau boraks digunakan pada pangan atau terdapat dalam pangan yang diedarkan.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa boraks dan formalin merupakan bahan kimia yang dilarang digunakan untuk pangan.
Ketentuan mengenai bahan yang dilarang dalam pangan olahan antara lain diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2023 tentang Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan dan Bahan yang Dilarang Digunakan sebagai Bahan Tambahan Pangan. Peraturan tersebut diterbitkan dengan merujuk antara lain pada UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.
Dengan demikian, apabila suatu produk yang masuk kategori pangan terbukti mengandung atau menggunakan bahan yang dilarang, temuan tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kulit Sapi Perlu Dilihat dari Status dan Peruntukannya
Dalam kasus ini, perlu dibedakan antara proses pengolahan kulit sebagai bahan nonpangan dengan bahan atau produk yang masuk ke dalam rantai pangan.
Apabila kulit sapi tersebut hanya merupakan bahan baku untuk industri nonpangan, misalnya untuk industri penyamakan atau pembuatan barang berbahan kulit, maka aspek regulasi yang diterapkan dapat berbeda.
Sebaliknya, apabila bahan atau produk yang dimaksud merupakan bagian dari rantai pangan, maka aspek keamanan pangan menjadi penting dan perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, diperlukan pemeriksaan untuk mengetahui secara jelas asal bahan, peruntukan kulit, bahan kimia yang digunakan, proses pengolahan, serta apakah terdapat risiko kontaminasi atau masuknya bahan berbahaya ke dalam rantai pangan.
Dorong Pemeriksaan oleh Instansi Berwenang
Pemberitaan ini justru dimaksudkan sebagai informasi awal sekaligus mendorong instansi yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan apabila memang terdapat dasar yang cukup.
Pemeriksaan lapangan dan pengujian laboratorium diperlukan agar dugaan tersebut dapat dibuktikan secara objektif.
Jika hasil laboratorium menyatakan negatif, maka hasil tersebut juga penting untuk disampaikan kepada publik sebagai bagian dari keberimbangan informasi.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya penggunaan atau kandungan bahan yang dilarang pada produk yang masuk dalam rantai pangan, maka temuan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan kewenangan masing-masing instansi.
Hak Klarifikasi Tetap Terbuka
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh hasil pemeriksaan laboratorium mengenai dugaan formalin dan boraks tersebut.
Pihak pengelola usaha, instansi pemerintah terkait, maupun pihak lain yang mengetahui proses pengolahan di lokasi tersebut tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan informasi tambahan kepada redaksi.
Redaksi akan memperbarui informasi apabila terdapat hasil pemeriksaan resmi atau keterangan dari instansi berwenang.
Konfirmasi kepada Instansi Terkait
Untuk melengkapi informasi dan menjaga keberimbangan pemberitaan, awak media akan melanjutkan konfirmasi kepada dinas atau instansi terkait guna memperoleh penjelasan resmi mengenai dugaan penggunaan formalin dan boraks tersebut.
Reporter: N. Y
Editor: Red
Sumber: Informasi warga, pantauan di lokasi, dan regulasi resmi pemerintah





