Bidikutama7.com, Sintang –
Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tengah melaksanakan proyek rekonstruksi jembatan di Jalan Bintara, Kelurahan Kapuas Kiri Hilir, Kecamatan Sintang, Kalimantan Barat.
Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp1.138.949.000,00 dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender, bersumber dari DAU–APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2025.
Adapun pelaksana kegiatan adalah CV. Khansa Tata Perkasa.
Rabu, (15/10/2025).
Progres Pekerjaan Masih di Tahap Awal
Berdasarkan pantauan tim Bidikutama7.com pada 5 hingga 15 Oktober 2025, kondisi di lokasi proyek menunjukkan bahwa kegiatan pembangunan masih berada pada tahap awal.
Belum tampak adanya pekerjaan lanjutan selain pemasangan perancah dan rangka kayu di atas aliran sungai.

Yang menjadi perhatian utama, seluruh struktur jembatan menggunakan kayu, termasuk tiang pancang yang direncanakan memakai balok kayu berukuran 8 meter.
Sementara itu, pondasi penopang utama (abutmen) belum dikerjakan sepenuhnya, padahal komponen tersebut berfungsi vital untuk menopang beban gelagar dan timbunan oprit.
Dengan masa kontrak yang dimulai sejak 20 Agustus 2025, waktu penyelesaian tersisa kurang dari tiga bulan, sedangkan progres di lapangan masih sangat terbatas.

PPK Tidak Berada di Tempat
Ketika tim media mendatangi kantor BPBD Kabupaten Sintang untuk melakukan konfirmasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Menurut keterangan staf, PPK sedang berada di lapangan untuk memantau kegiatan.
Namun, hasil observasi lanjutan di lokasi justru menunjukkan aktivitas pekerjaan terhenti selama sekitar 14 hari akibat keterlambatan pengiriman material.
“Materialnya lambat, Pak. Sudah 14 hari belum juga datang,” ujar pengawas proyek di lokasi.
Pelaksana: Abutmen Tidak Dibangun Karena Menyesuaikan Anggaran
Pihak pelaksana dari CV. Khansa Tata Perkasa, melalui Ariyanto selaku pengawas teknik, menjelaskan bahwa pekerjaan dilakukan sesuai spesifikasi teknis (bestek).
Sebagian besar struktur jembatan menggunakan kayu ulin, sementara lantai jembatan akan menggunakan beton mutu K225.
Saat dikonfirmasi mengenai tidak adanya abutmen beton serta uji slump test, Ariyanto menyebutkan bahwa pembangunan abutmen memang tidak tercantum dalam gambar kerja karena keterbatasan pagu anggaran.
Sementara pengujian slump test akan dilaksanakan oleh laboratorium yang ditunjuk.
“Seharusnya memang dibuat abutmen karena tanah di sini labil, panjangnya pun 40 meter dengan lebar 4 meter. Tapi kami hanya mengikuti gambar kerja yang disetujui,” jelasnya.
Temuan Lapangan: Material Terlambat dan Material Bekas
Hasil pengamatan tim di lapangan juga menemukan bahwa keterlambatan material menjadi penyebab utama lambatnya progres pekerjaan.
“Keterlambatan karena material belum datang sesuai jadwal. Tapi kami tetap menargetkan selesai tepat waktu,” ujar pengawas proyek.
Selain itu, tim juga menemukan adanya material bekas bongkaran di sekitar area proyek.
Namun pengawas menegaskan bahwa material tersebut tidak akan digunakan dalam pekerjaan utama.
“Saya masih menunggu material baru datang, Pak. Tidak mungkin material bekas digunakan,” tegasnya.
Dengan panjang 40 meter dan lebar 4 meter, jembatan ini memiliki peran strategis sebagai penghubung kawasan Kapuas Kiri Hilir menuju pusat Kota Sintang.
Namun, ketiadaan abutmen beton permanen menimbulkan kekhawatiran dari sejumlah pihak terhadap daya tahan dan stabilitas struktur, mengingat kondisi tanah di area tersebut cukup lunak.
“Dengan tidak adanya abutmen beton, dikhawatirkan kekuatan jembatan tidak maksimal dan tidak sesuai standar SNI,” ungkap salah satu warga di lokasi.
Harapan Masyarakat
Warga sekitar menyambut baik pembangunan jembatan ini karena diharapkan dapat memperlancar akses transportasi dan roda perekonomian masyarakat.
Namun, mereka berharap agar pelaksanaan proyek tidak hanya dikejar waktu, tetapi juga memperhatikan kualitas dan keamanan struktur, agar jembatan dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang tanpa risiko kerusakan dini.
Identitas Proyek
Nomor SPK: 000.3.3/04/SP/PPK–SDPB/DAU–APBD/BPBD–STG/2025
Tanggal Kontrak: 20 Agustus 2025
Penyelenggara: BPBD Kabupaten Sintang
Pelaksana: CV. Khansa Tata Perkasa
Nilai Kontrak: Rp1.138.949.000,00
Sumber Dana: DAU–APBD Kabupaten Sintang TA 2025
Masa Pelaksanaan: 120 Hari Kalender
Dokumentasi Lapangan
Foto 1: Kondisi proyek jembatan di Jalan Bintara, Kapuas Kiri Hilir, Sintang, 5 Oktober 2025 pukul 14.46 WIB.
Koordinat: 0.08355579N, 111.48792223E.
Foto 2: Kondisi proyek pada 15 Oktober 2025 pukul 09.43 WIB menunjukkan belum ada progres signifikan.
Lokasi: Kecamatan Sintang, Kalimantan Barat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPBD Kabupaten Sintang maupun PPK proyek belum memberikan keterangan resmi terkait progres pekerjaan dan ketiadaan abutmen beton.
Redaksi Bidikutama7.com memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Masyarakat berharap proyek ini mendapat perhatian serius dari pihak berwenang agar hasilnya sesuai standar dan dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang.
Reporter: Tim Liputan
Editor: R.A.S
Sumber: Tim Investigasi Bidikutama7.com





