Bidikutama7.com, Tayan Hilir- Sejumlah sopir ekspedisi mengeluhkan praktik penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di SPBU 64.785.12 yang terletak di Dusun Telabang, Desa Subah, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau. Berdasarkan pemantauan awak media pada Selasa (15/7/2025), diduga kuat SPBU tersebut menjual BBM subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp6.800 per liter. Senin, (21/7).

Salah satu sopir ekspedisi berinisial US mengungkapkan bahwa SPBU tersebut memberlakukan harga berbeda tergantung jumlah pembelian.

“Kalau kita isi 50 liter masih dikenakan harga sesuai aturan, tapi kalau sudah di atas 50 liter, kami dikenakan harga Rp10.300 per liter. Ini jelas sangat memberatkan kami,” ujar US.

Ia juga menyampaikan bahwa dugaan praktik permainan harga ini telah berlangsung cukup lama tanpa ada tindakan nyata dari Pertamina maupun aparat penegak hukum (APH). Sopir ekspedisi bahkan harus rela antre berhari-hari tanpa kepastian muatan.

“Kami orang kecil, mau makan apa kalau begini terus? Kami harap ke depan BBM subsidi bisa kembali normal, lancar, dan mengikuti harga yang sudah ditetapkan pemerintah,” tambahnya.

Mirisnya, SPBU 64.785.12 ini diketahui sebagai salah satu penerima kuota solar subsidi terbesar dari Pertamina di wilayah tersebut.

Perlu diketahui bahwa tindakan menjual BBM subsidi di atas HET merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam:

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyatakan:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.”

Selain itu, berdasarkan Perpres No. 191 Tahun 2014 dan Permen ESDM No. 13 Tahun 2018, SPBU diwajibkan menjual BBM subsidi sesuai HET dan hanya kepada konsumen yang berhak.

Kapolda Kalbar juga pernah menegaskan melalui unggahan di akun TikTok resminya bahwa:

“Jika terbukti ada oknum SPBU menjual BBM subsidi melebihi harga yang ditetapkan, maka itu adalah pelanggaran, dan kami akan menindak tegas.”

Sanksi tegas tersebut meliputi pencabutan izin SPBU, pemutusan kontrak dengan Pertamina, serta sanksi administratif lainnya.

Para sopir ekspedisi berharap ada tindakan nyata dan tegas dari pihak terkait agar praktik semacam ini tidak lagi merugikan rakyat kecil dan mencederai semangat subsidi dari pemerintah.

Langkah yang Diharapkan:

Pertamina segera melakukan evaluasi terhadap SPBU 64.785.12.

Aparat penegak hukum memeriksa dugaan praktik penyimpangan.

Penjualan BBM kembali sesuai HET dengan distribusi yang adil.

Tim Investigasi awak media akan terus memantau dan melaporkan perkembangan kasus ini kepada pihak berwenang demi keadilan dan perlindungan hak masyarakat.(*)

(Redaksi | Tim Investigasi)