Sintang, Bidikutama7.com – Sebuah mobil tangki milik PT Bota Makmur Perkasa diduga kedapatan membuang Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di salah satu kios di Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Minggu (14/9/2025).
Pemilik kios yang berinisial (S) membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut, peristiwa serupa bukan kali pertama terjadi.
“Mobil tangki itu sering buang minyak di jalan, termasuk di kios kami. Di mana saja mereka buang, saya kurang tahu,” ujarnya.

Dia menambahkan, dirinya pernah bekerja sama dengan pihak Pertamina maupun aparat terkait soal pembelian solar yang dibuang sopir tangki di perjalanan.
Sopir berinisial IW, asal Nanga Pingoh, Kapuas Hulu, yang ditemui wartawan tidak banyak berkomentar. Ia hanya membenarkan asal daerahnya, namun enggan menjelaskan alasan solar dibuang ke kios.
Dugaan Praktik Ilegal
Fenomena yang dikenal dengan istilah “kencing solar” ini diduga kuat dilakukan untuk mencari keuntungan pribadi maupun kelompok. Solar yang seharusnya disalurkan ke titik resmi dijual kembali ke kios di luar jalur distribusi.
Akibatnya, masyarakat luas yang berhak menerima BBM bersubsidi kerap mengalami kelangkaan. Nelayan, petani, hingga sopir angkutan menjadi pihak paling dirugikan.
“Kalau dibiarkan, rakyat kecil yang jadi korban. Solar makin langka, harga naik,” ungkap seorang warga setempat.
Payung Hukum
Pakar hukum energi menyebut, praktik tersebut berpotensi melanggar beberapa aturan.
Pasal 53 huruf b UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: penyalahgunaan BBM bersubsidi dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Pasal 55 UU Migas: pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin usaha diancam pidana serupa.
Pasal 480 KUHP: pembeli solar ilegal bisa dijerat sebagai penadah.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014: mengatur tata distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
“Baik sopir, kios, maupun perusahaan bisa dimintai pertanggungjawaban hukum bila terbukti melakukan penyalahgunaan distribusi solar,” ujar pakar hukum tersebut.
Desakan Publik
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bota Makmur Perkasa maupun Pertamina belum memberikan keterangan resmi. Publik kini mendesak aparat penegak hukum menindak tegas praktik yang dianggap merugikan negara sekaligus masyarakat kecil.(Yuli)
Sumber: Tim Liputan Bidikkers Kalbar





