Bidikutama7.com, Sintang, Kalbar – Aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai penampungan bahan bakar minyak (BBM) ditemukan di wilayah Dak jaya kecamatan Binjai Hulu, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, pada Minggu (5/10/2025).
Berdasarkan hasil pantauan lapangan, terlihat adanya area yang diduga digunakan untuk menyimpan BBM dalam jumlah tertentu. Sejumlah wadah seperti drum dan jeriken tampak berada di sekitar lokasi yang terkesan tertutup dan tidak beroperasi secara terbuka Milik seseorang yang berinisial S

Informasi yang diterima menyebutkan, lokasi tersebut kerap didatangi kendaraan pada jam-jam tertentu, sehingga menimbulkan dugaan adanya aktivitas penampungan dan distribusi BBM tanpa izin resmi.
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak yang diduga sebagai pemilik atau pengelola lokasi, tidak ada pihak yang dapat ditemui di tempat. Upaya konfirmasi pun terus dilakukan guna mendapatkan kejelasan mengenai aktivitas di area tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat kepolisian maupun pihak Pertamina terkait dugaan aktivitas penampungan BBM tersebut.
Landasan Hukum
Kegiatan pengumpulan, pengangkutan, penyimpanan, dan penyaluran bahan bakar minyak diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 53 UU tersebut menyatakan:
> “Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga bahan bakar minyak tanpa izin usaha dari Pemerintah dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).”
Selain itu, aturan pelaksanaannya ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur bahwa setiap pelaku usaha wajib memiliki izin usaha niaga BBM dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau lembaga yang ditunjuk.
Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum diharapkan segera menindaklanjuti laporan masyarakat dan memastikan bahwa seluruh kegiatan penyimpanan serta distribusi BBM di wilayah Kabupaten Sintang berjalan sesuai peraturan yang berlaku, demi keamanan dan keselamatan lingkungan sekitar.
Berita ini disusun berdasarkan hasil pantauan lapangan dan keterangan masyarakat setempat. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan resmi atas dugaan tersebut.(Tim)
Sumber: Tim Liputan Awak Media





