Bidikutama7.com, Melawi-
Mobil tangki Milik PT Bota Makmur Perkasa dengan Nomor Plat KB 8513 FA pengangkut BBM jenis solar diduga terlibat dalam penyimpangan distribusi bahan bakar bersubsidi setelah ditemukan bermalam dalam kondisi penuh di luar lokasi parkir resmi. Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh Pertamina dan BPH Migas.

Sebagai alat transportasi resmi yang tercatat dan berada di bawah pengawasan ketat, setiap mobil tangki wajib beroperasi sesuai jalur distribusi yang sah. Namun, mobil tangki tersebut diketahui berhenti bukan di area SPBU Tindakan ini merupakan pelanggaran SOP berat, karena lemahnya pengawasan dan membuka peluang terjadinya penyimpangan BBM bersubsidi. Jumat, (7/11/25).

Pantauan awak media
Yang mendapat Mobil tangki milik PT Bota Makmur Perkasa yang Membawa BBM solar subsidi ke SPBU Menukung di tgl 13 September 2025 dan di antar kembali di tgl 14 September 2025 minggu pagi ,di sebab kan adanya penolakan dr pihak SPBU dengan alasan tangki pendam yang ada di SPBU penuh,menjadi satu pertanyaan di mana Mobil tangki tersebut bermalam ?

sementara pengemudi yang menyebutkan adanya gangguan pada sistem injeksi mesin juga dianggap tidak sesuai dengan fakta lapangan. Berdasarkan pantauan, mesin kendaraan tersebut masih dalam keadaan hidup saat berhenti di lokasi, sehingga alasan tersebut dinilai tidak relevan.

Lebih menguatkan dugaan penyimpangan, lokasi pemberhentian kendaraan ternyata berada di sekitar kios penjualan eceran ilegal, di mana awak media menemukan jeriken berisi solar di sekitar mobil tangki dalam keadaan jeriken belum tertutup , dan bekas minyak masih menetes
Keberadaan jeriken tersebut menambah kuat dugaan adanya niat untuk memfasilitasi perdagangan gelap BBM bersubsidi.

Secara hukum, tindakan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
Pasal 55 UU tersebut dengan tegas menyebutkan bahwa “setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.”

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik dan Hukum, Dr. Herman Hofi Munawar, SH., MH, menilai bahwa temuan seperti ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Mobil tangki pengangkut BBM bersubsidi merupakan bagian dari rantai distribusi nasional yang sangat ketat pengawasannya. Ketika kendaraan resmi tersebut berhenti di tempat yang tidak semestinya, apalagi di lokasi penjualan ilegal, maka sudah masuk kategori penyimpangan distribusi dan harus diselidiki aparat,” tegas Dr. Herman.

Ia menambahkan, apabila terbukti ada unsur kesengajaan atau kerja sama antara sopir dan pihak tertentu untuk menyalurkan BBM ke jalur tidak resmi, maka hal itu sudah termasuk tindak pidana penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam UU Migas.

“Pemerintah dan aparat penegak hukum wajib turun tangan. Ini bukan sekadar pelanggaran SOP, tapi indikasi kuat adanya niaga ilegal yang merugikan negara dan masyarakat luas,” tambahnya.

Kejanggalan seperti mobil tangki bermalam dalam kondisi penuh di tempat tidak resmi, pemberhentian di kios warga, dan temuan jeriken solar, menjadi indikator kuat adanya pelanggaran terhadap regulasi distribusi energi nasional.
Kasus ini diharapkan segera mendapat perhatian dari pihak Pertamina, BPH Migas, serta aparat penegak hukum agar dilakukan investigasi menyeluruh demi menjaga ketertiban dan keadilan dalam distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kalimantan Barat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak depot Pertamina Sintang dan PT BOTA MAKMUR PERKASA serta SPBU Menukung belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut. telah berupaya mengonfirmasi melalui surat resmi dan melalui pesan whastapp, namun belum mendapat tanggapan.(Red)

Sumber: Tim Investigasi Bidikkers Kalbar