BANDUNG | Bidikutama7.com

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dan praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang beserta ayahnya, H.M. Kunang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/6/2026). Dalam persidangan hari ini, tim pembela menegaskan bahwa fakta yang terungkap justru melemahkan dakwaan yang ditujukan kepada kliennya.

Kuasa hukum Ade Kuswara Kunang, Dr. I Wayan Suka Wirawan, SH., MH., menyatakan bahwa kesaksian para saksi hingga tahap ini belum mampu membuktikan adanya perintah langsung dari Ade Kuswara terkait pengaturan proyek di Dinas Sumber Daya Air (SDA), Bina Marga, maupun dinas teknis lainnya. Sebaliknya, ia menegaskan instruksi tersebut berasal dari pejabat di tingkat dinas.

“Persidangan hari ini semakin memperjelas bahwa yang memberikan perintah terkait pengaturan proyek adalah kepala dinas, bukan bupati. Upaya menghubungkan perintah tersebut kepada Pak Ade Kuswara Kunang tidak pernah terverifikasi dalam persidangan,” ujar Wayan kepada awak media usai sidang.

Ia menekankan bahwa setiap tuduhan harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Salah satu hal yang disorot adalah keterangan saksi yang mengaitkan pertemuan antara kepala dinas dengan Ade Kuswara di rumah dinas. Menurutnya, kesaksian tersebut lemah secara hukum karena saksi yang dimaksud tidak berada di dalam ruangan saat percakapan berlangsung.

“Kalau seseorang berada di luar ruangan, bagaimana mungkin dia bisa mendengar percakapan dua orang yang berada di dalam ruangan tertutup? Itu tidak masuk akal dan tidak dapat diverifikasi,” tegasnya.

Selain keterangan saksi, tim pembela juga mempertanyakan keabsahan dokumen yang selama ini disebut sebagai bukti pengaturan proyek. Wayan menyatakan hingga saat ini dokumen asli berupa daftar proyek tersebut belum pernah diperlihatkan di hadapan majelis hakim. Padahal, dalam hukum acara pidana, dokumen asli menjadi syarat utama agar bukti surat memiliki kekuatan hukum.

“Kalau berbicara alat bukti surat, kekuatan pembuktiannya ada pada dokumen asli. Jika tidak bisa ditunjukkan dalam persidangan, maka secara hukum tidak terverifikasi dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang bersalah,” tambahnya.

Tim hukum juga menegaskan perbedaan mendasar antara kewenangan formal dan asumsi kekuasaan faktual. Menurutnya, baik Ade Kuswara maupun ayahnya tidak memiliki wewenang hukum untuk menentukan pemenang tender proyek pemerintah. Asumsi semata tidak dapat dijadikan dasar dakwaan.

“Khusus penetapan pemenang tender, kewenangan itu tidak dimiliki oleh Pak Ade maupun Abah Kunang. Apalagi Abah Kunang. Kalau kemudian dibangun asumsi berdasarkan kekuasaan faktual, itu tidak boleh dalam hukum pidana karena sifatnya analogi dan asumsi,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum lainnya, Andriansyah, SH., menyoroti pengakuan salah satu saksi yang membenarkan adanya rumah sewa yang digunakan sebagai tempat pertemuan terkait pengaturan proyek lingkup SDA dan Bina Marga. Fakta ini dinilai menunjukkan adanya pihak lain yang berperan aktif, yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh penegak hukum.

“Saksi tadi mengakui adanya rumah yang disewa dan digunakan untuk aktivitas yang berkaitan dengan pengaturan proyek di lingkungan SDA dan BMBK. Fakta ini menunjukkan adanya pihak-pihak lain yang selama ini berperan dalam proses tersebut,” ujar Andriansyah.

Tim pembela juga meminta hakim mencermati ruang lingkup dakwaan. Mereka menilai pembahasan terkait APBD Perubahan Tahun 2025 tidak relevan karena tidak tercantum dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum Ade Azharie belum memberikan kepastian apakah akan menghadirkan mantan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan maupun Deddy Supriyadi sebagai saksi. Menurutnya, keputusan tersebut akan disesuaikan dengan perkembangan fakta di persidangan.

“Kita jalannya sidang, kita lihat dulu faktanya seperti apa,” ujarnya singkat.

Sidang perkara ini dijadwalkan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna melengkapi pembuktian dari kedua belah pihak.

Reporter: Mardanih Lubis
Editor: Asep Supriatna
Sumber: Keterangan Tim Kuasa Hukum Ade Kuswara Kunang dan fakta persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.