AMUNTAI | Bidikutama7.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Kamis, (27/8/26).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RH alias AK, warga Kecamatan Amuntai Tengah. Berdasarkan laporan kepolisian, yang bersangkutan disebut merupakan residivis dalam perkara narkotika.
Pengungkapan berlangsung pada Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WITA, di sebuah rumah yang berada di kawasan Jl. Negara Dipa, Komplek Graha Senin Karya 2, Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU.
Dari hasil pengungkapan, petugas mengamankan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 7,32 gram dan berat bersih 6,88 gram.
Paket pertama memiliki berat keseluruhan 7,00 gram dengan berat bersih 6,78 gram, sedangkan paket kedua memiliki berat keseluruhan 0,32 gram dengan berat bersih 0,10 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya plastik klip transparan, sedotan plastik yang digunakan sebagai sendok, kantong plastik hitam, karet gelang, timbangan digital, dompet kecil, serta satu unit telepon seluler.
Menurut keterangan dalam laporan kepolisian, saat diamankan, tersangka sedang berada di dalam kamar rumah. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti di sekitar samping rumah, berupa dua kantong plastik hitam yang diikat menggunakan karet gelang.
Di dalamnya terdapat timbangan digital, dompet kecil, sedotan plastik, dua paket sabu, serta satu bungkus plastik klip transparan.
Polisi kemudian mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti ke Polres Hulu Sungai Utara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik melakukan pengamanan tersangka dan barang bukti, pemeriksaan menggunakan tes kit terhadap barang bukti sabu, pemeriksaan saksi dan tersangka, serta gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Atas perkara tersebut, tersangka diproses berdasarkan ketentuan perundang-undangan tentang narkotika sebagaimana disebutkan dalam laporan kepolisian.
Reporter: Gunawan, A.Md., S.H
Editor: Redaksi Bidikutama7.com
Sumber: Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara





