BEKASI | Bidikutama7.com
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Cikarang Timur, Polres Metro Bekasi, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka bernama Deliyana Sopandi berikut sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatannya dalam dua aksi pencurian sepeda motor.
Kapolsek Cikarang Timur Kompol Benni Lukbar menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari dua laporan polisi yang diterima pada 3 dan 4 Juni 2026.
Korban pertama, Dewi Ratna Sari, melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya yang terjadi pada 26 Mei 2026 di Kampung Pintu Air, RT 003/002, Desa Karangharja, Kecamatan Cikarang Utara. Sementara korban kedua, Abdul Matis B. Mansur, melaporkan kejadian serupa yang terjadi pada 2 Juni 2026 di Kampung Kaliulu, RT 002/001, Desa Karangharja.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pada Senin (7/6/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di wilayah Karangharja.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah kunci berbentuk huruf T, satu kepala kunci T, satu helai baju berwarna putih yang digunakan saat beraksi, serta dokumen kendaraan berupa STNK dan surat keterangan pembiayaan dari Adira Finance milik salah satu kendaraan hasil curian.
Kapolsek Cikarang Timur Kompol Benni Lukbar mengatakan, tersangka menjalankan aksinya dengan menggunakan alat khusus untuk merusak dan membuka kunci kendaraan yang menjadi target.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah membuka paksa kunci kendaraan menggunakan alat bantu berupa kunci T. Setelah berhasil menguasai kendaraan, sepeda motor tersebut kemudian dijual kepada seseorang yang tidak dikenal di wilayah Jawa Barat,” ujar Kompol Benni dalam konferensi pers di Aula Polsek Cikarang Timur, Jumat (19/6/2026).
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Cikarang Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor dengan memarkir kendaraan di lokasi yang aman, menggunakan kunci ganda atau pengaman tambahan, serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
“Apabila masyarakat melihat atau mengalami tindak kejahatan, segera hubungi layanan darurat Kepolisian melalui Call Center 110 yang aktif selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis,” pungkasnya.
Reporter: Mardanih Lubis
Editor: Asep Supriatna
Sumber: Humas Polsek CikarangTimur





