Bidikutama7.com, Melawi- Proyek peningkatan Jalan Sayan–Kota Baru di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, kembali menuai sorotan publik. Proyek bernilai Rp47,5 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2024 itu diduga dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (spektek) dan standar konstruksi Bina Marga.
Pekerjaan proyek tersebut dilaksanakan oleh PT Aroni Duta Indotama, beralamat di Pontianak. Namun baru berjalan kurang dari satu tahun sejak dinyatakan selesai, kondisi jalan di sejumlah titik telah mengalami kerusakan cukup parah. Beberapa ruas terlihat bergelombang dan berlubang, bahkan sebagian permukaan aspal mulai terkelupas. Minggu, (26/10/25).

Seorang warga Desa Bina Karya, Kecamatan Tanah Pinoh, yang ditemui di lokasi, menyampaikan rasa kecewanya terhadap hasil pekerjaan jalan tersebut.
“Kami sangat berharap proyek ini bisa bertahan lama. Tapi nyatanya belum setahun sudah rusak. Pemerintah harus turun langsung memeriksa,” ungkapnya.
Nada serupa disampaikan oleh salah seorang pengguna jalan yang setiap hari melintasi jalur tersebut. Ia menilai kerusakan itu mengindikasikan lemahnya pengawasan dari instansi terkait.

“Kalau proyek baru selesai tapi sudah rusak, berarti kualitas pekerjaannya perlu dipertanyakan. Kami minta ada evaluasi menyeluruh,” ujarnya
Selain masalah mutu konstruksi, warga juga mengungkap adanya dugaan penggunaan BBM bersubsidi jenis solar untuk alat berat dan material yang berasal dari quarry ilegal yang tidak memiliki izin resmi. Hal ini menambah panjang daftar kejanggalan dalam pelaksanaan proyek.
Menanggapi hal tersebut, praktisi teknik dan pemerhati infrastruktur, Suhaya, ST, memberikan pandangan teknisnya. Menurutnya, kondisi jalan yang cepat rusak bisa terjadi akibat beberapa faktor, mulai dari mutu material yang tidak sesuai, kurangnya ketebalan lapisan perkerasan, hingga lemahnya kontrol lapangan.
“Kalau umur jalanbelum mencapai satu tahun tapi sudah rusak, itu jelas ada indikasi pekerjaan tidak sesuai spektek, bisa jadi agregat tidak memenuhi standar, atau pelaksanaan pemadatan tidak optimal,” jelas Suhaya kepada awak media.
Ia menambahkan, pengawasan dari Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat seharusnya dilakukan secara berkala, mulai dari tahapan pelaksanaan hingga serah terima pekerjaan (PHO dan FHO).
“PUPR sebagai penanggung jawab teknis wajib melakukan monitoring dan evaluasi. Kalau ditemukan cacat mutu, maka kontraktor harus diminta memperbaiki sesuai tanggung jawab dalam masa pemeliharaan,” tegasnya.
Suhaya juga menilai, proyek dengan nilai besar seperti ini seharusnya tidak hanya berorientasi pada kecepatan penyelesaian, tetapi juga pada kualitas dan ketahanan konstruksi jangka panjang.
“Kita bicara uang rakyat, kalau hasilnya cepat rusak, berarti pengawasan dan manajemen mutu gagal dijalankan,” tambahnya
Masyarakat berharap pemerintah provinsi, khususnya Dinas PUPR, segera menindaklanjuti temuan di lapangan dengan melakukan audit teknis dan investigasi menyeluruh terhadap pekerjaan tersebut. Transparansi dan ketegasan dinilai penting agar tidak terjadi pemborosan anggaran dan hilangnya kepercayaan publik.
“Kami tidak ingin proyek seperti ini terulang, jalan seharusnya menjadi manfaat, bukan beban,” tutup salah seorang warga
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat maupun PT Aroni Duta Indotama belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan kerusakan tersebut.
Reporter: Tim Investigasi
Editor: Redaksi
Sumber : Tim Liputan Investigasi Bidikkers





