Bidikutama7.com, Pontianak- Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (PW GNPK RI) Kalimantan Barat menyoroti kasus dugaan penyusutan barang bukti rokok hasil tangkapan Direktorat Bea dan Cukai Kanwil DJBC Kalimantan Barat. Dugaan ini mencuat setelah adanya kejanggalan dalam surat hasil penyidikan nomor: PDP-01/KHUSUS/WBC.14/PPNS/2025 tertanggal 1 Agustus 2025. Kamis, (25/9/25).

Dalam surat penyidikan tersebut tercatat barang bukti berupa rokok merek ERA sebanyak 320 batang dan rokok merek ORIS sebanyak 40.000 batang. Namun, jumlah tersebut diduga mengalami penyusutan secara misterius. PW GNPK RI Kalbar menilai hal ini sebagai hal yang janggal dan patut diusut tuntas.

PW GNPK RI Kalbar menegaskan bahwa perbuatan menghilangkan atau menyusutkan barang bukti dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Hal ini mengacu pada Pasal 10 huruf a UU Nomor 13 Tahun 1999 jo. Nomor 20 Tahun 2001, yang menyebutkan bahwa pejabat maupun pihak yang diberi kewenangan namun dengan sengaja menghilangkan, merusak, atau membuat barang bukti tidak dapat dipakai, dapat dipidana paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun. Selain itu, ancaman denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp350 juta juga bisa dijatuhkan.

PW GNPK RI Kalbar menilai, kasus ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

“Jangan sampai hukum dijadikan alat untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Menegakkan hukum tidak boleh dengan cara melawan hukum,” tegas PW GNPK RI Kalbar.

PW GNPK RI Kalbar memastikan akan mengusut kasus dugaan penyusutan barang bukti ini. Mereka menekankan agar penegakan hukum tidak hanya menyentuh pihak kecil atau “kroco-kroco”, melainkan juga harus menindak tegas pemilik, agen, hingga aktor besar di balik peredaran rokok ilegal tersebut.

PW GNPK RI Kalbar berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini. Dengan begitu, keadilan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.(Yuli)

Sumber: PW GNPK RI Kalbar