Bidikutama7.com, Melawi, Kalbar – Sejumlah sopir ekspedisi mengeluhkan praktik penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di SPBU 63.785.001 yang terletak di Jalan Batang Tarang, Desa Kuba, Kecamatan Sosok, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat. SPBU tersebut diduga menjual solar subsidi seharga Rp 10.000 per liter, jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 6.800 per liter. Minggu,(20/7/25).

Praktik ini dilaporkan menyasar kendaraan angkutan barang, khususnya truk ekspedisi yang membeli BBM dalam jumlah besar, di atas 50 liter. Para sopir mengaku terpaksa membeli karena keterbatasan akses dan kebutuhan operasional dalam menjalankan pengiriman barang antardaerah.

“Kami ini bawa muatan dan jalan jauh. Mau tidak mau harus isi solar di sini. Solar subsidi dijual Rp 10 ribu per liter, terpaksa kami beli. Pemerintah tolong turun tangan,” keluh salah seorang sopir ekspedisi kepada awak media.

Regulasi yang Dilanggar

Solar subsidi (biosolar) adalah jenis BBM yang mendapat subsidi dari negara dan pengaturannya sangat ketat. Adapun dasar hukum yang menjadi acuan antara lain:

1. Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014
Mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM. Disebutkan bahwa BBM jenis tertentu, seperti solar subsidi, hanya dapat disalurkan kepada konsumen tertentu seperti angkutan barang, nelayan kecil, dan usaha mikro, dengan harga jual ditetapkan pemerintah, saat ini Rp 6.800 per liter.

2. Keputusan Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020
Mengatur tata cara penyaluran dan konsumen pengguna BBM bersubsidi, termasuk kendaraan yang berhak menggunakan solar subsidi.

3. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 55 menegaskan bahwa:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.”

Tuntutan Penindakan Serius

Praktik penjualan BBM subsidi di atas HET sangat merugikan sopir, pelaku UMKM, dan dunia usaha yang mengandalkan BBM subsidi untuk operasionalnya. Masyarakat berharap adanya tindakan tegas dari pemerintah daerah, Pertamina, BPH Migas, dan aparat penegak hukum.

Dalam pernyataan di media sosial, Kapolda Kalbar turut mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan SPBU nakal.

“Apabila ada SPBU yang nakal, segera laporkan. Akan kami tindak lanjuti. Sanksi administratif seperti surat peringatan hingga pencabutan izin operasional bisa diberlakukan,” tegasnya dalam unggahan akun TikTok resmi.

Perlu Pengawasan dan Audit Distribusi

Selain sanksi hukum, pemerintah juga didorong untuk melakukan pengawasan intensif dan audit distribusi BBM subsidi guna memastikan program subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.(Red)

Sumber: Tim Investigasi Awak Media

(Bersambung…)