Kubu Raya, Bidikutama7.com – Praktik pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi menggunakan jeriken kembali mencoreng citra pelayanan publik di SPBU. Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 14.08 WIB, sebuah mobil pick-up kedapatan mengisi jeriken dalam jumlah banyak di SPBU Pertamina 64.783.11, Jalan Trans Kalimantan, Desa Korek, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Minggu, (14/9/25).

Dari pantauan lapangan, mobil bak terbuka berwarna hitam itu membawa sejumlah jerigen besar di bagian belakang kendaraan. Seorang pria berdiri di atas bak untuk menata jerigen, sementara pengisian tetap berjalan di tengah antrean kendaraan umum.
Masyarakat menilai praktik tersebut jelas merugikan.

“Kami sering lihat ada mobil isi pakai jeriken. Kalau ini terus dibiarkan, rakyat kecil yang seharusnya mendapat BBM subsidi justru makin sulit. Pemerintah dan Pertamina jangan tutup mata,” tegas seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Kritikan untuk Pertamina dan Aparat

Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi seperti ini seharusnya tidak boleh terjadi di SPBU resmi. Kelonggaran pengawasan justru membuka ruang penimbunan dan penyaluran ilegal yang merugikan negara sekaligus masyarakat.

Publik mendesak Pertamina segera melakukan investigasi internal, sementara aparat penegak hukum diminta tidak ragu menindak tegas oknum maupun pengelola SPBU yang terlibat.

Sanksi Hukum

Perbuatan tersebut melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Belum Ada Respons

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 64.783.11 maupun Pertamina wilayah Kalimantan Barat belum memberikan keterangan resmi atas temuan di lapangan ini.

Lokasi: SPBU Pertamina 64.783.11, Jalan Trans Kalimantan, Desa Korek, Sungai Ambawang, Kubu Raya, Kalbar.(Yuli)

Sumber: Tim Liputan/ Investigasi Bidikkers
Foto: Dokumentasi Bidikutama7.com