Kabupaten Tangerang, 30 April 2026

Oleh: Suryadirja | Bidikutama7.com

Dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai kembali menjadi perhatian di wilayah Jalan Kelapa Dua Raya, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan pantauan dan dokumentasi tim di lapangan, sejumlah produk rokok dengan berbagai merek dan kemasan terlihat dijual secara terbuka di pinggir jalan. Produk-produk tersebut diduga tidak seluruhnya dilengkapi pita cukai resmi sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat terkait potensi maraknya peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara dari sisi penerimaan cukai.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa fenomena tersebut bukan hal baru.

“Kalau dibiarkan, lama-lama jadi hal biasa. Padahal ini jelas merugikan negara,” ujarnya.

Secara regulasi, rokok merupakan Barang Kena Cukai (BKC) yang wajib dilekati pita cukai resmi. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54 yang melarang peredaran barang kena cukai tanpa pita cukai atau dengan pita cukai tidak sah.

Menanggapi temuan tersebut, masyarakat berharap adanya langkah konkret dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan penelusuran serta penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain berpotensi merugikan keuangan negara, peredaran rokok ilegal juga dinilai dapat menimbulkan risiko bagi konsumen karena tidak adanya jaminan standar produksi dan kualitas.

Hingga berita ini diturunkan, media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, namun belum memperoleh keterangan resmi.

Masyarakat pun mendorong agar pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal ditingkatkan melalui operasi rutin dan penindakan yang transparan, guna memastikan aturan hukum ditegakkan secara konsisten di wilayah Kabupaten Tangerang dan sekitarnya.