PONTIANAK | Bidikutama7.com

Sebuah kontainer bernomor GAOU 6829366 (45GI) yang diduga bermuatan arang bakau untuk tujuan pengiriman ke luar provinsi diamankan oleh aparat penegak hukum (APH) di wilayah Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Kontainer tersebut sebelumnya terpantau melintas di Jalan Adi Sucipto KM 10,8, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 00.36 WIB dengan arah menuju Pelabuhan Pelindo Pontianak.

Berdasarkan dokumentasi lapangan yang diperoleh media, kontainer tersebut diduga berisi dus bertuliskan “WOOD CHARCOAL” dengan watermark “HALOCOKO”. Namun, hingga berita ini diterbitkan, aparat belum membuka kontainer sehingga isi, jenis, jumlah, maupun legalitas muatan belum dapat dipastikan dan masih menunggu hasil pemeriksaan resmi.

Atas temuan tersebut, sejumlah rekan media melaporkan dugaan pengiriman tersebut kepada Polresta Pontianak melalui layanan darurat 110. Laporan diterima oleh penyidik sebagai tindak lanjut atas informasi masyarakat yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.

Penyidik menyampaikan bahwa pemeriksaan isi kontainer belum dapat dilakukan karena masih menunggu kelengkapan administrasi sesuai prosedur yang berlaku.

«”Intinya barang tidak akan dibuka kalau pemilik belum datang. Nanti kalau sudah tanda tangan saya info, sekalian jadwal buka kontainer untuk cek barang bukti,” ujar penyidik.»

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pembukaan kontainer akan dilakukan setelah surat resmi dari Kasat ditandatangani serta pemilik kontainer hadir untuk menyaksikan proses pemeriksaan.

Selain menunggu proses pembukaan kontainer, pelapor meminta aparat melakukan pemeriksaan terhadap legalitas asal-usul muatan, kelengkapan dokumen pengangkutan, serta tujuan pengiriman barang. Apabila setelah dilakukan pemeriksaan diketahui muatan tersebut merupakan hasil hutan yang dikirim ke luar provinsi, pengangkutannya harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk legalitas hasil hutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 beserta peraturan pelaksanaannya.

Selain itu, aparat juga diharapkan memverifikasi dokumen pengangkutan antardaerah, seperti surat jalan, dokumen niaga, dan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila dari hasil pemeriksaan diketahui muatan tersebut akan diekspor ke luar negeri, pemeriksaan juga diharapkan mencakup kelengkapan dokumen kepabeanan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Pelapor juga meminta Polresta Pontianak, Gakkum KLHK Kalimantan Barat, dan Bea Cukai TMP B Pontianak melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap legalitas muatan, dokumen pengangkutan, asal-usul barang, serta memastikan seluruh proses pengiriman telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Dokumentasi berupa foto, titik koordinat lokasi, serta bukti laporan melalui layanan darurat 110 telah diserahkan kepada aparat sebagai bahan pengaduan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polresta Pontianak, Gakkum KLHK Kalimantan Barat, maupun Bea Cukai TMP B Pontianak terkait hasil pemeriksaan ataupun status hukum kontainer tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan, akurasi, dan asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan.

Reporter: Yuliana/Tim
Editor: Asp
Sumber: Dokumentasi lapangan, dan pengaduan masyarakat.