Kolase Foto: Atas- dokumentasi aktivitas di pelabuhan Pelindo Pontianak- Bawah Ilustrasi Menggambarkan Kontainer
PONTIANAK | Bidikutama7.com
Sebuah kontainer berkode GAOU 6829366 (45GI) bertuliskan “WOOD CHARCOAL” menjadi perhatian setelah diduga mengangkut arang berbahan kayu bakau yang akan dikirim ke Korea Selatan melalui Pelabuhan Pelindo Pontianak.
Kontainer tersebut pertama kali terpantau di Jalan Adi Sucipto KM 10,8, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Sabtu (27/6/2026). Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media di lapangan, muatan di dalam kontainer tersebut diduga merupakan arang bakau yang akan diekspor.
Temuan tersebut kemudian ditelusuri hingga kontainer memasuki kawasan Pelabuhan Pelindo Pontianak. Tim media berupaya memperoleh kepastian mengenai dokumen pengiriman, asal-usul komoditas, serta proses pemeriksaan yang dilakukan oleh instansi terkait. Minggu, (28/6/26).
Upaya konfirmasi ke Kantor Bea dan Cukai Pontianak belum membuahkan hasil karena kantor pelayanan telah tutup. Petugas keamanan yang berjaga mengaku tidak mengetahui apakah petugas lapangan masih berada di kawasan pelabuhan.
“Saya tidak tahu apakah petugas lapangan ada di pelabuhan atau tidak. Besok saja, Bang,” ujar petugas keamanan kepada tim media.
Karena khawatir kontainer segera diberangkatkan, tim media kemudian mendatangi Polsek Kawasan Pelabuhan Pelindo. Petugas yang berjaga menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan kewenangan Bea dan Cukai serta menyarankan agar dilakukan koordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat.
Tim media selanjutnya menghubungi layanan darurat Polri 110. Menjelang subuh, sejumlah personel Polresta Pontianak mendatangi lokasi pelabuhan.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada wartawan di lokasi, petugas menemukan adanya dugaan kejanggalan administrasi.
“Kontainernya sudah masuk, tetapi dokumen perjalanan atau dokumen pendukungnya belum ada. Ini yang perlu dipastikan,” ujar salah seorang anggota kepolisian di lokasi.
Selanjutnya, wartawan diminta memberikan keterangan di Polresta Pontianak sebagai dasar laporan awal. Polisi menjelaskan bahwa pembukaan kontainer harus dilakukan sesuai prosedur hukum dengan menghadirkan pemilik barang atau pihak yang berwenang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media, kontainer tersebut kemudian diblokir keberangkatannya pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Pemblokiran dilakukan sambil menunggu pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen maupun isi kontainer.
Selain itu, tim media juga menerima informasi yang masih memerlukan verifikasi mengenai adanya dugaan pengawalan terhadap kontainer selama perjalanan menuju pelabuhan. Hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut belum dapat dikonfirmasi secara independen oleh tim media maupun kepada instansi terkait.
Di sisi lain, perhatian publik juga tertuju pada sosok berinisial “Y” yang dalam informasi yang berkembang disebut diduga berkaitan dengan kepemilikan atau pengiriman barang tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan atas informasi tersebut.
Kasus ini turut menjadi sorotan karena sebelumnya Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menyatakan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik usaha arang bakau ilegal. Masyarakat kini menantikan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum untuk memastikan apakah dugaan tersebut terbukti atau tidak.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Bea dan Cukai, instansi kehutanan, maupun pihak yang diduga sebagai pemilik barang mengenai dugaan muatan kontainer tersebut.
Publik berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan pemeriksaan secara transparan terhadap isi kontainer, kelengkapan dokumen, asal-usul komoditas, serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Seluruh informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu, termasuk penyebutan inisial “Y”, masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum dan verifikasi dari instansi yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penetapan tersangka maupun pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan telah terjadi tindak pidana dalam perkara ini. Seluruh dugaan yang disampaikan masih menunggu hasil penyelidikan dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Reporter: Tim
Editor: Asp
Sumber: Hasil investigasi lapangan, keterangan narasumber, dan upaya konfirmasi kepada instansi terkait.





