BEKASI | Bidikutama7.com

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Cikarang Timur, Polres Metro Bekasi, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Seorang pelaku berinisial DS (34) berhasil diringkus setelah diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda.

Kapolsek Cikarang Timur, Kompol Benni Lukbar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari dua laporan polisi yang diterima pihaknya terkait hilangnya kendaraan bermotor milik warga pada Mei hingga Juni 2026.

“Setelah menerima laporan dari para korban, anggota kami melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka DS pada Senin, 7 Juni 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di wilayah Karangharja,” ujar Kompol Benni saat konferensi pers di Aula Polsek Cikarang Timur, Kamis (25/6/2026).

Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka melakukan aksi pencurian terhadap dua korban di lokasi berbeda. Korban pertama, Dewi Ratna Sari, kehilangan sepeda motor miliknya pada 26 Mei 2026 di Kampung Pintu Air, Desa Karangharja. Sementara korban kedua, Abdul Matis B. Mansur, kehilangan kendaraannya pada 2 Juni 2026 di Kampung Kaliulu, Desa Karangharja, Kecamatan Cikarang Timur.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan kunci berbentuk huruf T untuk merusak dan membuka kunci kontak kendaraan yang menjadi target. Setelah berhasil menguasai kendaraan, motor hasil curian kemudian dijual kepada penadah di wilayah Jawa Barat.

“Modus operandi tersangka yakni menggunakan kunci T untuk membuka paksa kunci kendaraan. Selanjutnya kendaraan hasil curian dijual kepada penadah,” jelas Kapolsek.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah kunci berbentuk huruf T beserta kepala kuncinya, satu helai baju berwarna putih yang digunakan saat beraksi, serta dokumen kendaraan berupa STNK dan surat keterangan pembiayaan dari Adira Finance milik korban.

Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolsek Cikarang Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan menggunakan alat bantu atau kunci palsu. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kompol Benni Lukbar juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dengan memarkir kendaraan di tempat yang aman dan menggunakan kunci pengaman tambahan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan kunci ganda dan memastikan kendaraan diparkir di lokasi yang aman serta mudah diawasi. Apabila melihat aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak kejahatan, segera laporkan melalui Call Center 110 yang siaga 24 jam,” pungkasnya.

Reporter: Mardanih Lubis
Editor: Asep Supriatna
Sumber: Humas Polsek Cikarang Timur