Foto: Dok, Bidikutama7.com

TANGERANG, Sabtu, 23 Mei 2026

Oleh: Red | Bidikutma7.com

Keselamatan pengguna jalan di wilayah Tangerang diduga terancam akibat maraknya proyek galian kabel fiber optik yang mengabaikan aspek keselamatan kerja dan pengamanan di area proyek. Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah titik pekerjaan galian utilitas terlihat menggunakan karung berisi tanah serta batu kanstin yang dibiarkan berada di bahu jalan, sementara pekerja tampak beraktivitas tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

Kondisi tersebut salah satunya terlihat di kawasan Jalan KH Hasyim Ashari, Kota Tangerang. Puluhan karung berisi tanah sisa galian dan batu kanstin tampak ditumpuk di tepi jalan raya tanpa dilengkapi pagar pengaman (road barrier) berbahan plastik maupun seng pembatas proyek sebagaimana standar pekerjaan di ruang publik.

Selain berada di bahu jalan, beberapa titik galian juga terlihat berada di area trotoar. Kondisi tersebut diduga mengakibatkan kerusakan pada fasilitas pejalan kaki serta mengganggu kenyamanan masyarakat yang melintas. Tumpukan tanah bekas galian yang berserakan di sekitar trotoar juga dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan saat turun hujan karena permukaan menjadi licin dan rawan menyebabkan pengendara maupun pejalan kaki terpeleset.

Pada pekerjaan galian di jalan raya, terlebih di kawasan padat kendaraan, pelaksana proyek seharusnya memasang perlengkapan pengamanan lalu lintas seperti traffic cone, road barrier, rambu peringatan pekerjaan jalan, lampu peringatan (flashing light), hingga petugas pengatur lalu lintas guna meminimalisir risiko kecelakaan.

Namun, berdasarkan pantauan di lokasi, pengamanan proyek dinilai masih minim dan belum memenuhi standar keselamatan kerja maupun keselamatan pengguna jalan.

Selain mengganggu kenyamanan pengguna jalan, penempatan karung tanah dan batu kanstin di bahu jalan dinilai berisiko memicu kecelakaan lalu lintas, khususnya bagi pengendara roda dua yang melintas pada malam hari. Kondisi tersebut diperparah dengan minimnya lampu penanda darurat di sekitar area pekerjaan galian.

Salah seorang pengguna jalan yang enggan disebutkan namanya mengeluhkan penempatan material proyek yang memakan sebagian badan jalan. Menurutnya, metode penumpukan material proyek tersebut terkesan dilakukan secara asal-asalan demi mengejar efisiensi pekerjaan.

“Kalau malam hari cukup berbahaya karena penerangan jalan kurang jelas. Karung tanah dan batu di pinggir jalan itu sangat berisiko. Kalau tersenggol pengendara motor bisa fatal akibatnya,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (22/05/2026).

Pengguna jalan lainnya juga mengaku khawatir apabila pekerjaan galian tersebut nantinya ditinggalkan begitu saja tanpa adanya perbaikan maupun pembersihan area proyek setelah pekerjaan selesai.

“Kami khawatir nanti setelah pekerjaan selesai malah ditinggal begitu saja. Trotoar jadi rusak, tanah berserakan, dan jalan jadi tidak nyaman dilalui,” ungkap salah seorang warga sekitar.

Tidak hanya membahayakan pengguna jalan, proyek jaringan kabel tersebut juga diduga melanggar ketentuan keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Di lokasi proyek, sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan helm keselamatan, rompi reflektif, maupun sepatu pelindung saat melakukan aktivitas penggalian.

Selain itu, aktivitas galian utilitas yang mengganggu fungsi jalan juga dinilai dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 28, yang mengatur larangan terhadap perbuatan yang dapat mengganggu fungsi jalan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran K3 serta minimnya pengamanan lalu lintas di lokasi pekerjaan tersebut.

Warga berharap Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perhubungan, serta Satpol PP segera turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan dan menindak tegas vendor proyek yang dinilai abai terhadap keselamatan publik.