PANONGAN | Bidikutama7.com
Pelaksanaan proyek rehabilitasi , yang berlokasi di Kampung Panongan, Desa Panongan, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi sorotan.
Pasalnya, dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut diduga belum menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara maksimal. Kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena kegiatan konstruksi berlangsung di lingkungan sekolah yang masih berpotensi berinteraksi dengan aktivitas siswa dan tenaga pendidik.
Berdasarkan pantauan di lapangan, aspek keselamatan kerja perlu menjadi perhatian serius, khususnya terkait penggunaan alat pelindung diri (APD), pengamanan area proyek, serta pemisahan antara area pekerjaan dengan lingkungan sekolah. Sabtu, (15/8/26).
Penerapan K3 dalam pekerjaan konstruksi bukan sekadar formalitas. Keselamatan pekerja, siswa, guru, maupun masyarakat di sekitar lokasi harus menjadi prioritas selama proyek berlangsung.
Sejumlah ketentuan juga mengatur kewajiban penerapan keselamatan kerja dan keselamatan konstruksi, antara lain UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta ketentuan mengenai Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Dalam pelaksanaan proyek konstruksi, penyedia jasa juga dituntut memperhatikan rencana keselamatan konstruksi, penggunaan APD sesuai risiko pekerjaan, pengamanan lokasi, serta langkah-langkah pencegahan kecelakaan kerja.
Apabila benar ditemukan pekerja yang tidak menggunakan APD seperti helm keselamatan, sepatu keselamatan, rompi, sarung tangan atau perlengkapan lain sesuai jenis pekerjaan, kondisi tersebut patut diklarifikasi kepada pihak pelaksana proyek dan instansi terkait.
Demikian pula apabila area proyek tidak diberikan pembatas atau pengamanan yang memadai, perlu dipastikan apakah pengaturan tersebut telah sesuai dengan standar keselamatan konstruksi, terlebih lokasi pekerjaan berada di lingkungan sekolah.
Perlu Konfirmasi
Untuk memastikan persoalan tersebut, pihak pelaksana proyek perlu memberikan penjelasan mengenai identitas kontraktor, nilai dan sumber anggaran, waktu pelaksanaan, pengawas pekerjaan, serta penerapan K3 selama proyek berlangsung.
Pihak sekolah dan instansi yang bertanggung jawab terhadap proyek juga perlu dikonfirmasi mengenai mekanisme pengamanan siswa selama pekerjaan rehabilitasi berlangsung.
Media akan melakukan konfirmasi kepada pelaksana proyek, konsultan pengawas, pihak sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, serta instansi terkait guna memperoleh informasi yang berimbang.
Berita ini mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dugaan kekurangan dalam penerapan K3 masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek.
Reporter: Yudi
Editor: Asp
Sumber: Dok liputan





