Bidikutama7.com – Ogan Ilir — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir mengamankan salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir berinisial YS Rabu, 7 Januari 2026.

Penjemputan dilakukan sesaat setelah yang bersangkutan mengikuti Rapat Paripurna Istimewa DPRD dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-22 Kabupaten Ogan Ilir.

Peristiwa tersebut sontak menghebohkan lingkungan Gedung DPRD Ogan Ilir. Berdasarkan informasi yang dihimpun, YS diamankan oleh tim Kejari Ogan Ilir pada siang hari, tak lama setelah seluruh rangkaian kegiatan paripurna selesai dan usai makan bersama.

Perkembangan signifikan terjadi pada sore harinya. YS secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan keterlibatan kasus mafia tanah di Desa Bakung, Kecamatan Indralaya Utara. Usai penetapan status tersangka tersebut, YS langsung digiring masuk ke mobil tahanan Kejari Ogan Ilir.

Menurut keterangan sejumlah saksi mata, proses pengamanan berlangsung cepat dan tertutup. Dengan pengawalan ketat, tersangka kemudian dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan selanjutnya diberangkatkan ke Palembang pada Rabu sore, 7 Januari 2026.

Penangkapan dan penahanan ini menjadi sorotan publik, mengingat dilakukan bertepatan dengan peringatan HUT Kabupaten Ogan Ilir, sebuah momentum yang seharusnya mencerminkan nilai integritas, pengabdian, dan tanggung jawab pejabat publik kepada masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Ogan Ilir belum menyampaikan keterangan resmi secara rinci terkait konstruksi perkara maupun peran tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah tersebut. Meski demikian, langkah hukum ini dinilai sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

Masyarakat pun berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih, guna menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif serta supremasi hukum di Kabupaten Ogan Ilir.

Penulis: David Tasti